Foto: KORAN JAKARTA/WAHYU AP
PROYEK KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG I Warga melintasi di area pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung di kawasan Bekasi, Minggu (10/10). Presiden Joko Widodo mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.