JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) optimistis proyek Cikarang Bekasi Laut (CBL) Inland Waterway akan menjadi pilot project yang mengimplementasikan transportasi multimeda dapat mendongkrak aktivitas logistik nasional.
Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan Kemenhub, Cris Kuntadi, mengatakan Cikarang Bekasi Laut Inland Waterway adalah proyek strategis nasional yang memanfaatkan kanal banjir sebagai sarana untuk melakukan aktivitas logistik dengan pendistribusian barang menuju ke tempat tujuan akhir.
"Dengan pemanfaatan kanal tersebut, sebagian kargo yang biasanya ditransportasikan melalui jalan raya menggunakan angkutan darat seperti truk, trailer, dan yang lainnya dapat dikirimkan ke kawasan Cikarang dan sekitarnya melalui kanal CBL ini," kata Cris di Jakarta, Minggu (14/4).
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan ini juga menambahkan secara makro, keuntungan dari CBL adalah mengurangi porsi angkutan darat melalui jalan raya dimana beban jalan akibat angkutan logistik ini sudah dalam tahap memprihatinkan.
Cris juga mengatakan, dengan adanya implementasi CBL Inland Waterway ini diharapkan dapat mengurangi porsi angkutan darat. Dengan begitu, maka tingkat kepadatan di jalan raya dapat dikurangi dan kerusakan jalan akibat angkutan barang dapat diminimalisir.
Selain itu, manfaat lain yang diharapkan bisa didapat dari implementasi CBL ini adalah berkurangnya polusi udara yang diakibatkan angkutan darat, berkurangnya penggunaan bahan bakar minyak, dan berkurangnya tingkat kecelakaan di jalan raya.
"Tingginya tingkat penggunaan jalan raya yang diakibatkan tingginya tingkat penggunaan angkutan darat menyebabkan kepadatan jalan raya yang semakin meningkat setiap harinya. Di samping itu, angkutan darat juga merupakan moda transportasi dengan tingkat kecelakaan paling tinggi dan dapat dinilai sebagai moda transportasi yang paling rentan terhadap risiko," katanya.
Perlu diketahui, CBL merupakan proyek strategis nasional yang sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (PP) No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan PP No 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. mza/P-5