BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung menyita uang 15 juta rupiah sebagai bukti transfer dan satu alat kontrasepsi saat penangkapan artis VS, dua mucikari, dan seorang pengusaha berinisial S, Selasa (28/7) malam di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung.

"Semua kami sita sebagai barang bukti. Kami masih mendalami," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya di Bandarlampung, Rabu (29/7).

Hingga kini ketiga perempuan masih dalam pemeriksaan penyidik di ruang Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA). "Tim masih periksa mereka, kecuali S sudah kita pulangkan," kata Yan Budi Jaya seperti dilansir Antara.

Polresta Bandarlampung meringkus tiga perempuan dan satu pria. Mereka adalah artis perempuan FTV berinisial VS. Sedang I dan M sebagai mucikari. Pengusaha S menjadi pemesan. S adalah pengusaha Lampung.

VS ditangkap salah satu kamar hotel yang ada di Bandarlampung, sedangkan I, M, dan S ditangkap di luar kamar, di lantai bawah. Keempatnya ditangkap Selasa (28/7) malam. wid/G-1

Baca Juga: