Mendikbudristek mengungkapkan proses rekrutmen guru berstatus ASN terkendala formasi yang tersedia. Pengangkatan 600 ribu lebih guru ASN dengan skema PPPK masih belum memenuhi kekurangan.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan, proses rekrutmen guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terkendala formasi yang tersedia. Meski sudah mengangkat 600 ribu lebih guru ASN dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebutuhan guru ASN masih cukup banyak.

"Sekarang sudah ada 600 ribu guru honorer sudah diangkat, masih ada cukup banyak, tapi kendalanya ada berbagai macam di lapangan, tapi utamanya terkendala formasi," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/11).

Dia menjelaskan, penyelesaian masalah tersebut dengan cara mendorong penentuan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai kebutuhan sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, perlu aturan pendukung yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

"Harapan besar kami, agar formasi bisa ditentukan dari pusat berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah. Ini masih harapan, masih didiskusikan (bersama Kemenpan RB) dan kami coba masukan ke dalam RPP ini," jelasnya.

Nadiem menambahkan, solusi kedua adalah memberikan hak kepada sekolah melakukan rekrutmen talenta guru secara berkala sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Proses tersebut dikolaborasikan dengan formasi yang disediakan pemerintah pusat.

Dia menilai, dua solusi tersebut menghapus perdebatan formasi dan masalah guru honorer. Meski begitu, selain butuh dukungan RPP, implementasinya mesti didukung investasi teknologi. "Ini tidak mungkin cepat. RPP-nya mudah-mudahan selesai akhir tahun ini, tapi implementasinya butuh investasi teknologi dan berbagai macam hal. Harapan besarnya itu bisa 2024 bisa diakselerasi, tapi butuh kesabaran," tandasnya.

Rekrutmen Fleksibel

Secara terpisah, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Agus Yudi Wicaksono, mengatakan, rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun PPPK dapat dilakukan secara fleksibel. Perekrutan bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun mengingat UU 20/2023 tentang ASN memberikan keleluasaan bagi instansi dalam pengadaan SDM.

"Rekrutmen ASN dapat diselenggarakan secara fleksibel yang selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah," katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, aturan baru tersebut akan mempercepat pemenuhan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri.

"Sebelumnya perekrutan itu sekali setahun dan terpusat dan hanya pada bulan-bulan tertentu. Kalau di UU ASNtadi (UU 20/2023) sudah boleh lebih dari satu kali," ucapnya.

Nunuk mengatakan saat ini dibutuhkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 601 ribu. 601 ribu guru tersebut diharapkan terpenuhi pada tahun 2024. "Kebutuhan guru ASN saat ini sebanyak 601 ribu formasi. Jumlah tersebut diharapkan akan terpenuhi pada tahun 2023 sebanyak 296 ribu formasi dan 2024 sebanyak 305 ribu formasi," terangnya.

Baca Juga: