Siti Aisyah kini sudah bisa bernafas lega karena telah kembali ke tengah keluarganya di Indonesia setelah dibebaskan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3). Jaksa Penuntut Umum Malaysia memutuskan menghentikan penuntutan kepada wanita yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, itu. Ia lolos dari ancaman hukuman mati dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Siti bersama Doan Thi Huong asal Vietnam, telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur, Februari 2017. Setelah ditahan dan diproses di pengadilan, Siti Aisyah dan Doan ternyata tidak mengetahui, yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam itu zat mematikan.

Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip penduduk Jepang atau Korea membayar RM 400 atau sekitar 1,2 juta rupiah kepada mereka. Orang itu menyuruh Siti Aisyah dan Doan untuk melakukan tindakan tersebut. Si pelaku mengatakan, itu merupakan bagian dari lelucon acara televisi.

Bebasnya Siti Aisyah merupakan puncak proses panjang upaya pemerintah Indonesia membebaskan warganya dari ancaman hukuman mati. Sejak Siti Aisyah ditangkap pada pertengahan Februari 2017, Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri dan kepala lembaga untuk saling bersinergi mengadvokasi Siti.

Presiden bahkan minta Menlu, Menkum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN berkoordinasi dalam rangka membela dan membebaskan Siti Aisyah. Kemudian, kasus Siti Aisyah ini selalu dibawa Indonesia ketika melaksanakan pertemuan bilateral dengan pemerintah Malaysia.

Ini baik di tingkat kepala negara, wakil kepala negara, maupun pada pertemuan reguler sesama menteri luar negeri.

Jaksa Agung Prasetyo bahkan pernah secara khusus mendiskusikan kasus ini dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas hingga Ketua Pengadilan Umum Malaysia. Prasetyo juga sempat berbicara secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika bertemu di Singapura.

Puncaknya, pembahasan mengenai pembebasan Siti Aisyah dibahas dalam pertemuan terakhir Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad di Istana Bogor, 29 Juni 2018. Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM, juga tidak bosanë»-osan menyampaikan kepada otoritas Malaysia, Siti tidak mempunyai niat membunuh Jong Nam.

Ia tidak mengetahui zat yang diusapkan ke wajah Jong Nam itu racun saraf VX yang mematikan. Siti hanya mengetahui, yang dilakukannya terhadap Jong Nam untuk kepentingan program acara reality show TV. Indonesia menganggap Siti Aisyah telah dikelabui aktor intelektual yang merekrutnya.

Indonesia selalu mengingatkan Malaysia bahwa Siti tidak mendapat keuntungan sama sekali dari tindakannya. Jaksa Agung Malaysia pun menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code (KUHP milik Malaysia) untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti Aisyah.

Sejak awal kasus Siti Aisyah bergulir, Migrant Care juga memberikan atensi khusus dan memantau proses sidang.

Mereka juga berpendapat, Siti Aisyah bukan seorang yang terlibat dalam pembunuhan kakak ipar pemimpin Korea Utara itu.

Migrant Care berpendapat bahwa Siti Aisyah hanya korban dari tipu daya agen intelijen Korea Utara. Kita perlu mengapresiasi upaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, yang telah melakukan upaya pembelaan hukum terhadap Siti Aisyah secara komprehensif.

Kegigihan pembelaan hukum yang dilakukan menjadi kunci dan akhirnya berbuah manis dengan dibebaskannya Siti Aisyah. Bila sekarang Siti Aisyah dibebaskan peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia, ini merupakan kerja bersama lintas lembaga di Indonesia.

Baca Juga: