Baleg DPR berharap prolegnas yang disusun itu harus berdasarkan aspek kebutuhan, bukan keinginan. Kebutuhan yang dimaksud adalah target Indonesia di tahun 2029 berdasarkan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029 disesuaikan dengan Asta Cita yang merupakan misi dari visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengatakan bahwa Prolegnas yang disusun itu harus berdasarkan aspek kebutuhan, bukan keinginan. Menurut dia, kebutuhan yang dimaksud adalah target Indonesia di tahun 2029 berdasarkan pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kita menginginkan mengevaluasi, jangan-jangan (periode) kemarin itu terlalu banyak ternyata yang disusun itu daftar keinginan bukan daftar kebutuhan. Kita harus membedakan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia menjelaskan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bisa diusulkan sesuai dengan misi Asta Cita, contohnya adalah soal hilirisasi yang menjadi prioritas pemerintah. Kemudian soal ketahanan pangan, hingga program Makan Bergizi Gratis untuk membangun manusia.
Jika sudah diinventarisir sesuai dengan misi tersebut, menurut dia, DPR bakal mengetahui regulasi yang dibutuhkan. Namun jika ternyata regulasinya sudah ada, maka menurutnya undang-undang tersebut bisa diperbarui atau diintegrasikan.
"Saya berharap begitu dan kita di pimpinan kemarin sudah bicara juga, mudah-mudahan bisa seperti itu," kata dia.
Dia mengatakan Baleg DPR RI merencanakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI pada tanggal 18 November 2024 untuk menyusun dan menetapkan Prolegnas. Namun yang paling penting, kata dia, peta jalan untuk menyusun Prolegnas itu harus ada terlebih dahulu.
"Ini kan sisa 20 hari nah mudah mudahan 20 hari ini kita sudah punya gambaran seperti itu pemerintah ini targetnya apa dan membutuhkan regulasi apa saja," katanya.
Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk ke Prolegnas 2024-2029.
Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun. Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset? Ini yang sedang kita kaji," kata Doli.
Menurut dia, hal yang pokok mengenai RUU Pemberantasan Aset adalah semangat pemberantasan korupsi. Dia mengatakan Presiden Prabowo juga sudah berkali-kali mengatakan agar korupsi bisa hilang dari Indonesia.
Dari pembicaraan yang berkembang di Baleg DPR, dia mengatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan tanpa membuat RUU Perampasan Aset. Namun dia pun menegaskan bahwa DPR RI tidak menolak untuk membahas RUU tersebut.
"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset, kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu," katanya.