Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Fase 1 di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.

JAKARTA - Pengaturan waktu aktivitas perkantoran termasuk sebagian bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dinilai tidak berjalan efektif.

Hal ini, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dibuktikan dengan masih padatnya sejumlah ruas jalan oleh kendaraan dengan volume hampir seperti keadaan normal dan beberapa justru di atas normal. "Artinya, pengaturan waktu kerja, termasuk WFH sebanyak 50 persen karyawan selamaPSBB transisi tidak berjalan efektif," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7).

Meski potensi penularan paparan Covid-19 di transportasi umum sedikit karena lebih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, namun Syafrin merasa banyak yang memanfaatkan momen ini untuk tidak mempedulikan imbauan di rumah saja. Bahkan semakin diperparah dengan penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga dari luar Jabodetabek dan Jakarta untuk keluar atau masuk ke ibu kota.

Sanksi Tegas

Seperti dilansir Antara, sehari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 yang telah diperpanjang untuk ketiga kalinya.

Anies, menyebutkan kebijakan tersebut diberlakukan bukan hanya kepada perkantoran atau perusahaan yang diancam hingga sanksi penutupan, tapi juga pada pribadi yang melanggar berulang kali. "Mereka akan mendapatkan denda yang lebih berat daripada pelanggaran yang pertama," kata Anies, di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/7).

Anies menekankan bahwa ini bukanlah mengenai pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan uang denda, tapi tentang keselamatan masyarakat. "Ini adalah tentang perlindungan pada sesama," kata Anies. Karena itu kepada seluruh masyarakat, Anies berpesan agar menegakkan protokol kesehatan dengan 3M (menggunakan masker menjaga jarak dan mencuci tangan rajin).

Selain itu, Anies juga meminta agar masyarakat saling mengingatkan bila ada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker dan penjagaan jarak. "Tunjukkan bahwa kita bertanggung jawab, kita peduli atas kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan kita dengan cara menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan," tutur Anies.

Anies juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat jangan berkegiatan di luar rumah bila tidak mendesak mengingat Jakarta masih dalam kondisi wabah Covid-19. "Jadi cara kita untuk selamat adalah justru lebih banyak berada di rumah. Dan bila terpaksa memang harus pergi, harus ada kegiatan (di luar rumah), maka pastikan tempat Anda berkegiatan itu kapasitasnya tidak lebih dari 50 persen," ujar Anies.

Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Fase 1 di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020. Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.

Sementara itu, total kasus konfirmasi positif Covid -19 di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (31/7) telah menembus angka 21.201 orang. Berdasarkan data corona. jakarta.go.id, dari total kasus tersebut, sebanyak 2.183 orang diantaranya masih dirawat, 836 orang meninggal, dan 13.208 orang telah dinyatakan sembuh dari Covid, Selain itu, terdapat 9.753 orang tanpa gejala, 6.996 orang bergejala, dan 4.974 orang menjalani isolasi mandiri.

Seluruh kelurahan di Jakarta sebanyak 267 memiliki kasus Covid-19. Dengan demikian, tidak ada lagi kelurahan di DKI Jakarta yang nihil kasus Covid-19, Dari 21.201 kasus Covid- 19 yang disebabkan virus Corona, kasus terbanyak tersebar di 15 kelurahan.

P-5

Baca Juga: