JAKARTA - Program penyediaan minyak goreng curah (MGC) bersubsidi akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei mendatang. Hal itu seiring keputusan Presiden yang mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada 23 Mei lalu.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan platform untuk pengawasan distribusi MGC bersubsidi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIMIRAH merupakan platform dengab beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

Data SIMIRAH menunjukkan hingga 23 Mei 2022, penyaluran minyak goreng curah bersubsidi di bulan Mei (23 hari) telah mencapai 120.290,28 ton, atau memenuhi 61,8 persen kebutuhan nasional per bulan sebesar 194.634 ton. Secara total, sejak program ini berjalan pada bulan Maret lalu, total distribusi sebesar 396.533,27 ton.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pencabutan larangan ekspor itu akan diikuti dengan upaya mempertahankan ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan. Jumlah DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton minyak goreng, terdiri dari 8 juta ton minyak goreng yang dipergunakan dan 2 juta ton untuk cadangan.

Selanjutnya, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata.

Kembangkan Platform

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI Selasa lalu (24/5) menyampaikan, produsen minyak goreng dapat memilih nilai realisasi penyaluran DN (dalam negeri) sebagai Kuota Ekspor (DMO) atau mengklaim subsidi.

Tindak lanjut yang diambil Kemenperin terkait pengakhiran program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi adalah aktif dalam penyusunan Tata Kelola Ekspor dan Pengelolaan Penyaluran Minyak Goreng Sawit DMO, mendorong produsen untuk menyelesaikan klaim subsidi, mengembangkan platform SIMIRAH dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan INSW, serta melakukan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis untuk pelaku usaha produsen binaan terkait dengan perubahan kebijakan Penyediaan Minyak Goreng di DN.

"Kemenperin sebagai pengelola SIMIRAH terus mengembangkan platform tersebut untuk mendukung program penyediaan minyak goreng sawit selanjutnya," ujar Putu.

Baca Juga: