Program Kartu Prakerja yang digadang-gadang oleh Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sejak masa kampanye yang lalu, kini menimbulkan polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan kajian dan menemukan potensi kerugian keuangan negara di dalamnya.

Kini, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut melaporkan dugaan malaadministrasi atas Program Kartu Prakerja ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kamis (2/7). Koran Jakarta mencoba mengupas masalah ini dengan Peneliti ICW, Tibiko Zabar, terutama terkait landasan ICW melihat potensi pelanggaran administrasi dari program Kartu Prakerja tersebut.

Apa yang menjadi alasan ICW melaporkan dugaan malaadministrasi ke ORI mengenai Program Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja yang digadang-gadang oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sejak masa kampanye yang lalu berpotensi melanggar ketentuan administrasi. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, sebab jika dikaji lebih mendalam, ditemukan fakta bahwa program ini berpotensi merugikan keuangan negara, membiarkan praktik monopoli terjadi hingga adanya nuansa konflik kepentingan.

Sederhananya, jika program ini tetap dipaksakan berjalan maka dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Terdapat enam argumentasi yang menjadi landasan laporan ini.

Apa saja argumentasinya?

Pertama, penempatan Program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Sedari awal ICW sudah mempertanyakan dasar argumentasi pemerintah untuk menempatkan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sebagai pengampu Program Kartu Prakerja.

Sebab, berdasarkan tugas pokok dan fungsi, penyelenggaraan program ini lebih tepat diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, timbul konflik peran secara internal karena fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan teknis menyatu pada satu Kementerian. Sehingga, ini dipandang sebagai malaadministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Kedua, mekanisme Kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Berdasarkan Pasal 27 PerMenKoPer 3/2020 sudah dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh Platform Digital dan Manajemen Pelaksana untuk melakukan proses kurasi yakni paling lama 21 hari sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan.

Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang 1 sampai penutupan hanya lima hari saja.Ketiga, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020.

Kemudian?

Keempat, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukan Platform Digital sebagai mitra pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.

Bahkan, pemerintah juga tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya kesempatan untuk menjadi mitra dalam Program Kartu Prakerja. Terbatasnya informasi menggambarkan kesan bahwa pemerintah ingin menjauhkan informasi ini dari masyarakat.

Kelima, potensi konflik kepentingan platform digital. Berdasarkan hasil kajian ICW ditemukan bahwa adanya peran ganda yang dilakukan oleh Platform Digital merangkap sebagai Lembaga Pelatihan. Dari 850 pelatihan yang ICW identifikasi, sebanyak 137 pelatihan di antaranya merupakan milik Lembaga Pelatihan yang juga merangkap sebagai Platform Digital.

Kajian KPK pun memperlihatkan hal serupa bahwa adanya konflik kepentingan yang timbul karena dari delapan Platform Digital yang menjadi mitra, lima di antaranya bertindak sekaligus sebagai Lembaga Pelatihan. Jika diperinci, dari 1.895 pelatihan yang tersedia, 250 pelatihan diantaranya merupakan milik Lembaga Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan Platform Digital.

Terakhir, pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa.

Lalu, apa yang diminta dari Ombudsman dengan adanya pelaporan tersebut?

ICW menuntut agar Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan malaadministrasi pada Program Kartu Prakerja. Kedua, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi malaadministrasi sejak dalam proses perencanaan. n yolanda permata putri syahtanjung/P-4

Baca Juga: