JAKARTA - Pemerintah melalui proyek GOLD-ISMIA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengurangi penggunaan merkuri sebanyak 23 ton dan menghasilkan 3,3 ton emas bebas merkuri. Jumlah tersebut berasal dari enam lokasi proyek Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan program GOLD-ISMIA ini merupakan buah kerja sama KLHK bersama Badan Riset dan Inovasi (BRIN) yang didukung oleh United Nations Development Programs (UNDP) dan didanai oleh Global Environment Facility.
Kegiatan ini merupakan proyek dengan akronim Global Opportunities for Long-Term Development of Artisanal Small-Scale Gold Mining sector-Integrated Sound Management of Mercury in Indonesia's Artisanal and Small-scale Gold Mining. Proyek GOLD-ISMIA telah terlaksana selama 4,5 tahun di 6 lokasi.
"Selain itu, hasil produk GOLD-ISMIA untuk aspek penguatan regulasi telah dilakukan melalui dukungan proses legalisasi penambang kepada 54 kelompok di enam lokasi proyek dan dihasilkan beberapa dokumen acuan. Capaian tersebut dilakukan melalui upaya peningkatan kapasitas pemerintah dan penambang kategori PESK kepada 2.935 orang," kata Rosa Vivien Ratnawati dalam Lokakarya dan Pameran Hasil Proyek GOLD-ISMIA di Jakarta, Rabu (7/12).
Ia menambahkan adapun beberapa dokumen acuan yang telah dihasilkan antara lain Dokumen Pedoman Praktik Pertambangan yang baik untuk sektor pertambangan emas primer skala kecil. Begitu juga dengan dokumen Pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk sektor PESK, Modul Pelatihan dan Materi Kampanye Bahaya Merkuri dan Mobile Application Jari Emas.
Menurut Rosa GOLD-ISMIA bersama Badan Standardisasi Nasional telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pengolahan Emas Tanpa Merkuri, 9035:2021. Harapannya agar produk-produk tersebut dapat menjadi acuan dan bermanfaat untuk semua pemangku kepentingan baik bagi pemerintah, komunitas penambang skala kecil dan masyarakat umum.
"Kegiatan ini dilakukan untuk menyebarluaskan informasi terkait berbagai produk tersebut dan menyerahkan secara resmi hasil proyek kepada penerima manfaat. Dan ini Itu juga diharapkan dapat digunakan oleh kementerian terkait dalam hal peningkatan kapasitas dan pendampingan untuk mendukung pencapaian zero mercury di sektor PESK," katanya.
Proyek GOLD-ISMIA merupakan salah satu bentuk dukungan untuk implementasi Konvensi Minamata tentang Merkuri di Indonesia dalam mencapai target Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM), yaitu sektor Pertambangan Emas Skala Kecil yang bebas merkuri pada 2025.
Pengurangan penggunaan merkuri pada enam situs PESK di Indonesia dilakukan dengan memberikan bantuan teknis, transfer teknologi, pembentukan kemitraan antara swasta-publik dan akses terhadap pendanaan untuk pembelian peralatan pengolahan emas tanpa merkuri untuk komunitas penambang.
"PESK menjadi penyebab terbesar dari pelepasan merkuri ke alam. Merkuri dapat mengalir sampai jarak jauh, berkontribusi terhadap polusi merkuri global dan mencemari ekosistem dan perikanan dunia," kata Rosa.
Paparan merkuri, sambung dia, dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius, dan merupakan ancaman khusus bagi perkembangan anak dalam rahim di awal kehidupan. Penghapusan merkuri secara bertahap dari sektor PESK merupakan hal yang paling penting.
Berdasarkan data dari UNDP, setiap tahun sektor PESK di seluruh dunia melepaskan 195 ton merkuri ke lingkungan dimana 60% akan terlepas ke udara, 20% terlepas ke air dan 20% terlepas ke tanah. Pencemaran merkuri ini bersifat persisten alias menetap karena merkuri tidak dapat terurai, dapat berpindah dari satu ekosistem ke ekosistem lain serta dapat terakumulasi dalam tubuh makhluk hidup.
"Penghapusan penggunaan merkuri pada sektor PESK menjadi tantangan besar besar bagi pemerintah Indonesia, di mana sektor ini menjadi sumber penghasilan bagi 300 ribu hingga 500 ribu orang," kata Rosa.
Seperti yang diketahui bahwa Indonesia pun telah menandatangani Konvensi Minamata tentang Merkuri pada Oktober 2013 dan meratifiksinya pada tanggal 22 September 2017 melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convension of Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).