JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pulogebang mengadakan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Wilayah Jakarta Timur. Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kepesertaan Kantor Cabang Jakarta Pulogebang beserta Jajarannya dan puluhan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari mengungkapkan, para pelaku UMKM dapat terlindungi tiga program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Selain itu, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur pendaftaran, kewajiban iuran, dan cara mengakses manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Dewi.

Dewi menghimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk sektor bukan penerima upah (BPU) dengan perlindungan program Jaminan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKm) sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko - risiko di atas.

"Kami selaku Badan yang diamanatkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.

Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan demi terciptanya #KerjaKerasBebasCemas.

(IKN)

Baca Juga: