Saat ini, program asuransi bagi nelayan belum maksimal lantaran hanya menanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembangkan program asuransi bagi nelayan yang semula hanya mencakup jaminan keamanan dan keselamatan kerja, kini ditambah dengan jaminan hari tua (JHT) atau pensiun. Peningkatan tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran negara bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan.

Program tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan salah satu substansinya mengatur tentang jaminan sosial untuk awak kapal perikanan melalui skema asuransi Jaminan Hari Tua (JHT).

"Program ini sendiri untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa tuanya. JHT adalah salah satu program utama yang dicanangkan Pak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang ditugaskan pada kami," ujar Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, dalam keterangan resmi KKP, Kamis (4/3).

Dia menjelaskan sejauh ini ada sekitar 1,2 juta nelayan yang pernah mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN). Premi pertamanya dibantu pemerintah dalam bentuk stimulus dan nelayan didorong untuk melanjutkannya dengan asuransi nelayan mandiri. Namun, asuransi ini belum maksimal lantaran hanya menanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Sedangkan asuransi untuk awak kapal perikanan, kata Zaini, dibebankan kepada pemilik kapal perikanan sebagai pemberi kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja laut (PKL). Dengan adanya tambahan asuransi JHT ini, nelayan beserta awak kapal perikanan lebih terjamin kehidupan sosialnya.

"Kami sedang menyusun aturan turunan dan perangkat untuk merealisasikan asuransi JHT ini. Termasuk untuk jaminan keamanan dan keselamatan kerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan bagi awak kapal perikanan yang juga tertuang dalam PP 27/2021 yang merupakan turunan d a r i U U Cipta Kerja tersebut. Sedang kami rintis, kami siapkan perangkat-perangkatnya, aturannya untuk implementasi JHT ini," jelasnya.

Zaini juga mengatakan pelaksanaan asuransi bagi nelayan dan awak kapal perikanan yang sudah berjalan selama ini bukan tanpa tantangan. Salah satu kendalanya adalah awak kapal perikanan bekerja dalam waktu singkat atau dalam periode tertentu. Kondisi ini, lanjutnya, sering dikeluhkan pemilik kapal sebab mereka sudah membayar premi untuk setahun penuh dengan penyedia jasa asuransi.

"Untuk itu, persoalan ini juga tengah diupayakan solusinya oleh KKP. Koo rd i nasi dengan p i hak asuransi pun rutin dilakukan untuk mendapatkan skema terbaik. Misal solusinya dengan menetapkan asuransi pada kapal bukan pada nama. Sehingga saat terjadi apa-apa pada awak di dalamnya, asuransi bisa menanggung ini. Sehingga setiap pergantian awak kapal perikanan tidak berpengaruh pada asuransi yang dibayarkan," katanya.

Langkah Terobosan

Asuransi JHT ini pun mendapat dukungan dari Dekan Fakultas Kelautan Perikanan Universitas Padjadjaran, Yudi Nurul Ihsan. Menurutnya, program ini wujud kehadiran negara di tengah situasi sosial yang dihadapi masyarakat nelayan.

"Ini sangat penting. Negara hadir untuk menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan termasuk semua aspek sosial di nelayan dan keluarganya. Ini terobosan yang luar biasa," katanya.

Baca Juga: