Oli palsu sangat merusak kendaraan karena tidak memiliki kemampuan pendinginan mesin yang memadai.

TANGERANG - Rumah produksi oli palsu di Tangerang digerebek aparat Polda Banten. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Senin (3/6), di Serang, mengatakan, dalam kegiatan tersebut selama tiga bulan para tersangka berhasil meraup omzet sebesar 5,2 miliar.

"Aparat mengamankan dua tersangka," ujar Wiwin. Mereka berinisial HB dan HW. Menurutnya, pengungkapan kasus pembuatan oli palsu berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya pembuatan oli ilegal itu.

"Dari laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim yang mendatangi kedua lokasi produksi oli palsu, di Ruko Bizstreet dan Picaso di Kabupaten Tangerang," katanya. Wiwin mengatakan dari dua lokasi tersebut tim kepolisian berhasil menemukan beberapa peralatan produksi oli dari berbagai merek. Hasil temuan oli tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim ahli.

Menurut Wiwin, sebelumnya tersangka HW sudah memproduksi oli palsu sejak 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian kembali berproduksi pada April 2024 setelah bertemu tersangka HB. Mereka bekerja sama hingga mendapatkan pemodal baru.

"Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membeli oli dari perusahaan dan diolah kembali di lokasi produksi mereka serta dikemas ulang dengan membuat merek oli yang beredar di pasaran," katanya.

Menurut Wiwin, pabrik oli palsu yang dilakukan tersangka memproduksi sebanyak 24.000 liter per hari. Oli dimasukkanke dalam 24 botol. Keuntungan yang didapatkan sekitar 57 juta per hari. Oli diperjualbelikan kepada distributor di wilayah Banten, Jakarta hingga Kalimantan. Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP),kata dia, lokasi produksi ini tergolong home industri dan memiliki 10 karyawan yang saat ini masih dijadikan saksi.

Wiwin melanjutkan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI. Ini telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Hal ini juga termuat dalam Pasal 57 ayat (2) dengan besaran pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Tindak Tegas

Sudah semestinya produsen oli palsu ditindak tegas. Sebab oli palsu merusak kendaraan karena tidak memiliki sifat pelumas yang efektif. Kemampuan pendinginan oli palau tidak memadai.

Ini akan merusak mesin karena tidak dapat beroperasi dengan maksimal. Hal ini dapat menyebabkan penurunan daya, konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi, dan performa kendaraan yang buruk secara keseluruhan.

Selain itu, oli palsu juga tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Oli palsu seringkali diproduksi oleh oknum yang tidak berwenang, tanpa memperhatikan prosedur dan bahan baku yang tepat.

Baca Juga: