JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan produk kelautan dan perikanan dari Indonesia semakin menjangkau pasar global. Sejak Januari-November 2021, produk Indonesia sudah diterima di 171 dari 195 negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, mengatakan keberterimaan tersebut tak lepas dari sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang merupakan salah satu pelayanan dari BKIPM.

"Tentu ini sebuah prestasi yang patut kita syukuri, di tengah pandemi, produk kita hampir diterima di semua negara di dunia sehingga menggairahkan perekonomian perikanan domestik," ujar Rina saat memaparkan Refleksi 2021 dan Proyeksi 2022, di Jakarta, Kamis (16/12).

Ia menyebut total 3.203 unit pengolahan ikan (UPI) dan unit usaha pembudidayaan ikan (UUPI) telah terdaftar di berbagai negara mitra. Terbaru, 343 UPI dan UUPI baru teregistrasi untuk ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada, dan Tiongkok di tahun 2021. Selama 11 bulan 2021, sebanyak 3.771 sertifikat HACCP diterbitkan.

"UPI dan UUPI ini tersebar di seluruh Indonesia, dan di tahun ini 343 sudah teregistrasi bisa ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada, dan Tiongkok. Lalu, 164 lainnya juga masih dalam proses registrasi ke Tiongkok," sambungnya.

Geliat Usaha

Terhitung sejak Oktober 2021, BKIPM menerapkan pungutan sertifikasi lalu lintas domestik sebesar nol rupiah. Hal ini untuk mendorong geliat usaha masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekaligus memudahkan arus pelintasan komoditas perikanan.

"PNBP kita sampai dengan 11 Desember 2021 sebesar 67,06 miliar rupiah dari target 74,4 miliar rupiah. Kebijakan relaksasi penerapan nol rupiah untuk lalu lintas barang domestik mendorong bergeliatnya usaha sektor hulu," urainya.

Pelaku usaha pengiriman produk perikanan domestik Indonesia mendapatkan kemudahan usaha dari kebijakan KKP melalui BKIPM, berupa keringanan biaya sertifikasi kesehatan dan mutu rata-rata 3,4 miliar rupiah per bulannya.

Dari sisi pengawasan, 46 unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM bersinergi dengan lembaga penegak hukum telah menindak 112 kasus pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia. Hasilnya, 192 miliar rupiah nilai sumber daya ikan (SDI) yang diselamatkan.

Baca Juga: