Produk Impor Ilegal 07 Agustus 2024, 03:14 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah Petugas Bea Cukai berjaga di samping pakain bekas di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/8). Satgas importasi ilegal mengamankan hamper 5.000 bal pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, dan 332 pack tekstil senilai 46 miliar rupiah. Baca Juga: » Obor Api PON Tiba di Kota Medan, Menuju Istana Maimun » Prioritas Bangun Industri yang Gunakan Bahan Baku Lokal Redaktur: Aloysius Widiyatmaka Penulis: Antara #Bea Cukai #Cikarang #ilegal #Impor