JAKARTA - Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN meminta Pemerintah Indonesia dan DPR RI segera membatalkan rencana privatisasi Pertamina Geothermal Energi (PGE) bersama anak anak usaha PT. Pertamina (Persero) lainnya.

"DPR harus menggunakan hak pengaturan dan pengawasan dalam proses privatisasi PGE demi UUD 1945, ketahanan energi, kedaulatan negara dan tersedianya energi murah bagi kesejahteraan rakyat,"tegas Marwan Batubara, Koordinator Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN dalam konferensi pers menolak rencana privatisasi PGE dan Anak Anak Usaha Pertamina di Jakarta, Rabu (15/2).

Marwan menerangkan bahwa rencana privatisasi melalui skema penawaran saham perdana, Initial Public Offering (IPO) anak-anak usaha BUMN, terutama Pertamina (dan PLN) telah dinyatakan secara terbuka oleh pada 20 januari 2020 oleh Kementerian BUMN. Saat ini proses IPO telah memasuki tahap akhir dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

PGE yang 100 persen sahamnya dimiliki Pertamina, adalah penyelenggara usaha bidang panas bumi penghasil tenaga listrik yang 100 persen dayanya dijual kepada PLN. Kementrian BUMN rencananya akan menjual 25 persen saham PGE, yang dikatakan bertujuan untuk memperoleh dana murah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta berbagai alasan lain.

"Privatisasi ini akan mengurangi penerimaan negara/APBN dan keuntungan BUMN karena dilakukannya proses Unbundling, yaitu memisah-misahkan rantai bisnis Pertamina menjadi sejumlah anak-anak usaha atau subholding,"tegas Marwan.

Dia menegaskan subholding yang merugi akan menjadi beban negara atau rakyat. Sedangkan subholding yang paling menguntungkan (creme dela creme) akan dijual kepada swasta dan asing, termasuk perusahaan oligarkis. "Akhirnya merekalah yang akan menikmati manfaat terbesar dari SDA milik rakyat,"tandas Marwan.

Langkah ini lanjut Marwan menyebabkan turunnya pendapatan, akan mengurangi kemampuan BUMN/Pertamina melakukan cross-subsidy menjalankan tugas perintisan, membangun serta menyediakan jasa dan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu dan berada diwilayah terpencil, tertinggal dan terluar.

"Hal ini jelas akan meningkatkan kesenjangan pendapatan kaya miskin dan kesejahteraan antar wilayah," ungkap Marwan

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sri-Edi Swasono mengatakan, terlepas apapun alasan Pemerintah RI, yang pada dasarnya dapat dibuktikan merupakan alasan-alasan absurd, mengada-ada dan mengkhianati UUD 1945

Rencana ini melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,"tegas Sri-Edi

Ia menilai, rencana ini juga melanggar Pasal 3 butir (a) dan Pasal 4 ayat (1) UU Panas Bumi No.21/2014 yang memerintahkan agar eksploitasi panas bumi diselenggarakan untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi serta bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

Marwan melanjutkan, selain PGE, anak usaha lain yang hendak diprivatisasi juga ialah Pertamina Hulu Energy (PHE), Pertamina International Shipping (PIS), dan seluruh afiliasi Pertamina grup lainnya melalui proses IPO maupun modus penjualan saham lainnya.

Baca Juga: