Siak - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau menangkap satu orang pria yang memiliki 1,8 kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar dalam sejumlah paket.
Kepala Satres Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, Senin mengatakan pelaku ES (52) diamankan dengan barang bukti dalam bentuk 50 paket daun ganja. Dia ditangkap di Jalan Pelabuhan, Kampung Pinang Sebatang, Siak, Rabu (28/8).
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," katanya.
Selanjutnya kepolisian datang ke lokasi dan dilakukan penggeledahan terhadap ES dan ditemukan dua paket daun ganja yang diletakkan di dalam kotak rokok. Kemudian ditemukan lagi sembilan paket dalam tas berwarna hitam.
Tak sampai di situ, tim melakukan interogasi dan diakui masih menyimpan di kebun miliknya. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 39 paket daun ganja di dalam sebuah karung.
"ES mengakui daun ganja tersebut benar miliknya yang diperoleh dari SL yang saat ini masuk daftar pencarian orang," ujarnya.
Selain itu, personel Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutur AKP Riza.