JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menilai, Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla sangat serius akan menangani kerusakan lingkungan yang sudah lama tidak tertangani. Karena di dalamnya banyak aspek, termasuk soal government pertambangan dan law enforcement serta termasuk dalam hubungan pusat dan daerah.

Siti Nurbaya mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (23/7) usai dipanggil Wapres Jusuf Kalla bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan, serta Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan permasalahan bekas lahan tambang-tambang yang berizin maupun tidak. "Kami mendapatkan arahan dari Bapak Wapres dan akan ditindak lnjuto secara lebih mendalam lagi," tambah Siti,

Menteri Siti mengungkapkan, ketika dahulu menjabat Sekjen Departemen Dalam Negeri dirinya mengetahui secara persis bahwa salah satu bench mark hubungan pusat dan daerah ialah bagaimana soal sumber daya alam dan lingkungan ini dikelola.

Pada kesempatan itu Wapres Jusuf Kalla mengatakan, pengaturan pemulihan lahan eks tambang merupakan persoalan mendesak. Sejumlah banjir dalam skala besar seperti di Konawe dan Samarinda akibat lahan tambang yang tidak dipulihkan

"Manfaat yang diperoleh dari tambang itu jauh lebih besar kerusakannya, korban rakyat dari pada apa yang diperoleh rakyat. Yang terjadi rakyat kecil kena dampaknya, penambang yang ambil manfaat. Jadi harus ada sanksi karena merusak lingkungan," kata Jusuf Kalla.

Lebih lanjut Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, mengenai penanganan kerusakan lingkungan hidup, langkahlangkah sistematis telah disiapkan dan dilaksakan sebaikbaiknya oleh KLHK. Sebab soal lingkungan hidup menyangkut daerah dan masyarakat. "Maka, salah satu diantaranya dalam upaya mengatasi merkuri," kata Siti.

Siti Nurbaya menyatakan, pemerintahan Presiden Jokowi dan Kementeeian LHK secara bertahap dan konseptual menangani masalah2 lingkungan yang rekatif berat dan sudah sangat lama tidak tertangani. Soal limbah media, limbah, merkuri, lubang pasca tambang dan sangat banyak. "Bisa dikatakan puluhan tahun tidak ditangani dan Presiden serta Wapres memerintah kan untuk ditangani dan kita tangani secara bertahap dan sistematis. Saya sangat paham bahwa tidak mudah, tapi yang penting kita mulai. Satu persatu masalah-masalah lingkungan yang berat kita selesaikan," tegas Siti.

Sebelumnya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) RAN PPM di Jakarta, Senin (22/7), Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono mengtakan, Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RA N PPM). Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik. sur/AR-3

Baca Juga: