Pemerintah harus cermat dan hati-hati dalam penghapusan tagihan piutang macet UMKM sehingga tak memicu permasalahan baru ke depannya.

JAKARTA - Pemerintah mengisyaratkan untuk menghapus kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di perbankan nasional. Penghapusan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. "Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi, dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata MenKopUKM, Teten Masduki, di Jakarta, Rabu (9/8).

Menteri Teten menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai lima miliar rupiah. Namun, untuk tahap pertama yang akan dihapus yang maksimal kredit 500 juta rupiah, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelasnya.

Langkah strategis tersebut, lanjutnya, kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Ia menegaskan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada 2024.

Adapun pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM, dan lembaga penjamin/asuransi pada Mei lalu, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan. Terdapat data KUR dan non-KUR yang ter-cut off per 2015.

Teten menjelaskan terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021). Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.

Kemudian, nilai maksimum kredit sebesar 500 juta rupiah (KUR). Nilai maksimum kredit sebesar lima miliar rupiah (non-KUR), piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku serta debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

Realisasi KUR

Realisasi penyaluran KUR hingga Juli 2023 mencapai 126,3 triliun rupiah atau sekitar 42,5 persen dari pagu target sebesar 297 triliun rupiah. Dari segi capaian KUR produksi tercatat sebesar 55,4 persen dan graduasi sebesar 52 persen.

"Penyaluran KUR sekarang dalam tren positif di tahun ini sampai 31 Juli sebesar 126,3 triliun rupiah kepada 2,3 juta debitur, dengan NPL terjaga di 1,63 persen," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: