MOSKWA - Presiden Russia, Vladimir Putin, telah meneken undang-undang (UU) yang memberinya hak untuk kembali mencalonkan diri menjadi presiden untuk dua masa jabatan lagi. Amandemen konstitusi itu sebelumnya telah disetujui melalui referendum tahun lalu.

"Presiden Putin, 68 tahun, telah resmi menandatangani UU yang secara teoritis bisa membuatnya tetap berkuasa hingga 2036 pada Senin (5/4) lalu," demikian isi salinan dari RUU yang diposting di portal informasi hukum Russia.

Di bawah konstitusi sebelumnya, Putin yang telah berkuasa selama lebih dari dua dekade akan diminta mengundurkan diri setelah masa jabatan keduanya berturut-turut berakhir pada 2024.

Jika Putin terpilih kembali dan menjabat hingga akhir masa jabatan kedua hingga 2036, maka ia akan mengalahkan Josef Stalin yang menjadi pemimpin Russia selama 26 tahun, setelah Peter Agung, yang berkuasa di Russia selama 42 tahun. SB/AFP/DW/I-1

Baca Juga: