LIMA - Jaksa Agung Peru pada hari Senin (27/5) menuduh Presiden Dina Boluarte menerima suap dalam bentuk jam tangan Rolex, sebuah skandal korupsi terbaru yang mengguncang pemerintahannya.

Jaksa Agung Juan Carlos Villena mengatakan, menerima barang mewah dari gubernur sama saja dengan menerima suap.

Villena "mengajukan pengaduan konstitusional terhadap Dina Boluarte sebagai tersangka pelaku korupsi pasif," kata kantor kejaksaan di X (Twitter).

Skandal ini meletus pada bulan Maret dengan ditemukannya jam tangan mewah dan perhiasan Rolex milik sang presiden yang tidak diumumkan.

Boluarte mengatakan kepada jaksa bulan lalu bahwa jam tangan Rolex tersebut dipinjamkan oleh temannya, gubernur wilayah Ayacucho, Wilfredo Oscorima. Dia sedang diselidiki atas dugaan "korupsi pasif" karena menerima keuntungan yang tidak pantas dari pejabat publik.

Tuduhan Jaksa Agung yang diajukan ke Kongres tidak bisa dianggap sebagai dakwaan karena presiden mempunyai kekebalan saat berkuasa.

Komite Kongres saat ini harus memperdebatkan tuduhan tersebut sebelum seluruh anggota DPR melakukan hal yang sama. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan memutuskan apakah akan mengadilinya setelah masa jabatannya berakhir pada Juli 2026.

Presiden, yang memiliki tingkat persetujuan sebesar 12 persen menurut jajak pendapat Ipsos, tidak memiliki atau memimpin sebuah partai di kongres, sehingga mengharuskannya untuk mendapatkan dukungan dari kelompok konservatif.

Peru mengalami ketidakstabilan politik yang kronis dan dalam delapan tahun terakhir telah memiliki enam presiden.

Boluarte mulai menjabat pada Desember 2022, menggantikan presiden sayap kiri Pedro Castillo, yang dimakzulkan dan dipenjara karena gagal membubarkan Kongres. Dia adalah wakil presidennya.

Pada 2023, jaksa penuntut membuka penyelidikan di mana Castillo dituduh melakukan "genosida, pembunuhan dan cedera serius," atas kematian lebih dari 50 pengunjuk rasa selama tindakan keras terhadap demonstrasi yang menuntutnya mengundurkan diri dan mengadakan pemilihan umum baru.

Baca Juga: