JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri agar membersihkan praktik busuk mafia bola di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) hingga tuntas.

"Sudah kewenangan Polri untuk menyelesaikan ini (mafia bola). Jadi, selesaikan sampai tuntas agar sepak bola kita bener-bener bersih, yang juara betul-betul juara," kata Presiden Jokowi di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2).

Presiden menilai, mafia bola yang mengatur skor telah merusak dunia sepak bola Indonesia. Sebab itu, lanjut Presiden, pelaku-pelakunya harus diusut dan ditangkap hingga tuntas. "Agar jangan sampai, kita sudah terlanjur wah juara, juara tapi ternyata pengaturan skor. Saya kira dituntaskanlah sampai rampung," tegas Presiden.

Sementara itu, penyidik Satgas Antimafia Bola Polri pada Jumat pagi usai memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka kasus pencurian dan perusakan barang bukti soal skandal pengaturan skor. Pria yang kerap disapa Jokdri diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Kamis (10/2) pukul 10.00 WIB sampai Jumat, pukul 08.10 WIB atau sekitar 22 jam.

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penyidik memiliki subjektivitas dan pertimbangan sendiri sehingga tidak melakukan penahanan kepada Jokdri. "Penyidik memiliki subjektivitas dan pertimbangan sendiri, sehingga tidak dilakukan penahanan atas JD," kata Argo.

Rencananya, Jokdri akan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/2) pukul 10.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Nantinya akan dijadwalkan tanggal 27 Februari pukul 10.00 WIB diperiksa kembali," tandas Argo.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. fdl/jon/AR-2

Baca Juga: