JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan sangat penting. Oleh sebab itu, pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan harus dipercepat agar rakyat dapat manfaatnya.

Selain itu, masyarakat hukum adat, masyarakat ulayat juga mendapatkan manfaat dari kegiatan ini yang nantinya langsung diinventarisasi dan verifikasi terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

"Jadi, jangan sampai prosesnya berbelit-belit, disederhanakan, dipercepat, sehingga keluhan-keluhan rakyat yang sampai ke kita itu bisa kita selesaikan secara cepat," kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan rapat terbatas Kebijakan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2).

Presiden menjelaskan hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terutama kepada rakyat yang memanfaatkan bidang tanah yang ada di kawasan hutan. "Kemarin, saat saya terakhir ke Bengkulu bertemu dengan seorang warga yang sebetulnya kampungnya sudah kampung lama, kemudian ada swasta yang diberi hak konsesi sehingga kampung ini masuk dalam konsesi itu, sehingga menjadi sengketa, dan kalah di sengketa," jelas Presiden.

Tidak hanya Bengkulu, di Jawa juga masih terdapat hal yang sama, terutama di dalam kawasan Perhutani. "Banyak kampung-kampung di kawasan Perhutani yang tidak bisa, misalnya jalannya tidak bisa diaspal karena setiap mau mengaspal harus izin terlebih dahulu," ucap Presiden.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, mengatakan pembahasan dalam ratas terkait desa-desa yang berada di kawasan hutan. "Poin-poinnya adalah tentang konflik terutama desa-desa yang dalam kawasan hutan dan dalam hak guna usaha (HGU) itu yang harus kita selesaikan," kata Sofyan usai mengikuti ratas.

Menurut dia, ada desa-desa lama yang tersandera karena ada pihak diberikan konsesi luas sehingga desa yang ada tidak bisa berbuat apa-apa karena masuk dalam kawasan. "Itu yang disuruh bereskan Pak Presiden. Begitu juga ada desa yang kawasan itu masuk dalam HGU, kita harus selesaikan," jelasnya.

Tim Inventarisasi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menambahkan bahwa Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sudah diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2017. "Ada tim inventarisasi dan verifikaisnya. Sudah ada 20 provinsi yang sudah punya SK pencadangannya dari LHK," kata Siti.

Menurut dia, data untuk permukiman di dalam hutan yang ada fasilitas sosial dan fasilitas umum sekitar 307.000 hektare. Kemudian yang lahan garapan jadi sawah 64.000 hektare. Lahan kering diproyeksikan kira-kira 183.000 hektare. "Pemerintah daerah harus lebih aktif medorong usulan-usulan masyarakat," jelasnya. fdl/AR-2

Baca Juga: