Presiden Jokowi meminta Kejagung dapat mempertahankan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Kejaksaan Agung dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum tersebut.

"Kepercayaan masyarakat ini harus dipertahankan, kepercayaan masyarakat ini harus ditingkatkan, dan kepercayaan publik ini harus dipertahankan serta diperbaiki," kata Presiden RI Jokowi di halaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu (22/7).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat menjadi inspektur upacara pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia. "Saya senang trust terhadap kejaksaan, kepercayaan publik terhadap kejaksaan terus meningkat," ujar Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, salah satu lembaga survei pada bulan Agustus 2022 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung sebesar 75,3 persen. "Itu tahun 2022 bulan Agustus, sekarang pada bulan Juli 2023 tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan mencapai 81,2 persen. Ini sangat tinggi, ini angka tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir, saya ingin mengucapkan selamat," kata Presiden disambut dengan tepuk tangan peserta upacara.

Namun, Presiden Jokowi juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung berhati-hati. "Namun, hati-hati mempertahankan. Meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak gampang, jangan cepat berpuas diri," tegas Presiden.

Presiden meminta Kejagung agar memiliki kinerja yang makin baik dengan kerja yang sistematis dan terlembaga melalui transformasi yang terencana yang komprehensif dari pusat sampai ke daerah.

Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2023 adalah Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.

Kejaksaan RI mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960 sehingga untuk memperingati hal tersebut, setiap 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Pemisahaan kejaksaan dari Departemen Kehakiman itu merupakan hasil rapat kabinet yang tertuang di Surat Keputusan Presiden RI pada tanggal 1 Agustus 1960 No. 204/1960, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI.Sejak 1960, posisi Jaksa Agung RI pun berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet.

Peraturan yang mengatur kerja Kejaksaan Agung juga sudah beberapa kali berubah, UU No. 15/1961 menjadi UU No. 5/1991, kemudian diperbaharui lagi dengan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan sehingga kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.

Ada Oknum

Presiden Jokowi dalam kesempatan itu mengaku tahu bahwa ada oknum aparat Kejagung yang mempermainkan hukum. "Jangan ada lagi aparat kejaksaan, meskipun saya tahu ini oknum, yang mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor. dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya meskipun sekali lagi saya tahu ini oknum," tegas Presiden.

Presiden menegaskan agar aparat penegak hukum bersih dan akuntabel. "Aparat yang bersih dan akuntabel itu wajib, perbaiki terus akuntabilitas aparat dan perbaiki terus pelayanan kepada masyarakat," tambah Presiden.

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa pesan tersebut tidak hanya berlaku untuk para jaksa di Kejagung. "Pesan saya ini juga tidak hanya berlaku untuk aparat kejaksaan, tetapi untuk semua aparat penegak hukum kita, termasuk Polri, KPK, termasuk pula pengawas dan auditor di tingkat pusat maupun di daerah," tegas Presiden.

Apalagi, menurut Presiden Jokowi, kewenangan Kejagung itu sangat besar. "Sekali lagi kewenangan kejaksaan itu sangat besar. Kewenangan penyidikan, kewenangan penuntutan, kewenangan perampasan dan pengembalian aset, dan masih ada kewenangan-kewenangan lainnya," ungkap Presiden.

Dikatakan pula bahwa kewenangan besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional secara bertanggung jawab. "Peran jaksa sebagai pengacara negara juga sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara, termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional," tegas Presiden.

Baca Juga: