Pemerintah daerah dan TNI/Polri diminta untuk terus melakukan vaksinasi booster.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masker harus dipakai di dalam dan luar ruangan selama pandemi Covid-19 masih ada di Indonesia.

Masyarakat diminta tetap hati-hati karena faktanya Covid-19 masih ada. "Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid- 19 masih ada.

Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Presiden Jokowi di Masjid Istiqlal Jakarta, Minggu (10/7). Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Jokowi melaksanakan salat Idul Adha 1443 Hijriah di Masjid Istiqlal, pada Minggu pagi.

"Utamanya untuk kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi. Saya masih mengingatkan lagi pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten dan provinsi serta TNI/Polri untuk terus melakukan vaksinasi booster karena memang ini diperlukan," tambah Presiden.

Seperti dikutip dari Antara, Presiden mengingatkan varian BA.4 dan BA5 ada di semuanegara. Alhamdulillah, Indonesia masih berada di angka-angka yang masih terkendali.

Negara- negara lain ada yang masih 100 ribu kasus hariannya. Kondisi itu yang harus diwaspadai. Pada 17 Mei 2022 lalu, Presiden Jokowi menyampaikan ada pelonggaran kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang dinilai terkendali.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran terbaru yang mengatur aktivitas pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19 saat bepergian.

"Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua surat edaran Satgas Penanganan Covid- 19," kata Wiku Adisasmito.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Tingkatkan Perlindungan

Selain untuk meningkatkan perlindungan, kata Wiku, dua kebijakan baru itu juga untuk memacu program vaksin dosis penguat atau booster di dalam dan luar negeri, sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian. Wiku mengatakan kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.

Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia. "Kebijakan (SE 21/2022) akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan sepuluh hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujarnya.

Sedangkan SE 22/2022 berlaku per 8 Juli 2022 mengatur kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia, juga penyesuaian pembedaan syarat antar-PPLN berdasarkan status vaksinasi. Wiku mengatakan ketentuan tersebut menyesuaikan perkembangan terkini, di mana kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472.

Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen. Sejumlah penyesuaian yang berlaku dalam ketentuan SE No.21/2022 terkait PPDN, di antaranya pembeda syarat testing berdasarkan status vaksinasi.

Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis penguat, tidak wajib testing. PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan.

Wiku mengatakan PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3 x 24 jam. Untuk anak usia 6-17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.

Kedua, tambah Wiku, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan, antara lain untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: