JAKARTA - Jika sudah diberi maka segeralah dimanfaatkan dengan baik atau serahkan pada yang mau mengelolanya.

Ya, Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) penggunaan lahan seluas 520 ribu hektare kepada masyarakat yang berprofesi sebagai petani di seluruh tanah air.

Secara rinci, sebanyak 723 SK hutan sosial yang diberikan untuk 118 ribu kepala keluarga (KK) dengan luas mencapai 469 ribu hektare, pemberian 12 SK hutan adat yang luasnya mencapai 21 ribu hektare, dan terakhir SK tanah obyektif reforma agraria (TORA) yang luasnya mencapai 30 ribu hektare.

"Hari ini telah diserahkan SK penggunaan lahan kepada seluruh petani yang berada di Indonesia," kata Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan secara virtual pada Kamis (3/2).

Setelah menerima lahan itu, lanjut Presiden, masyarakat harus segera memanfaatkan dengan optimal. Gunakan, lahan untuk berbagai kegiatan produktif yang berdampak peningkatan taraf hidup setiap individu.

Metode penanaman lahan itu, dapat mengacu pada konsepAgro Forestryyakni separuhnya dapat ditanami oleh berbagai jenis tumbuhan pepohonan. Sisanya, dapat ditanami tumbuhan musiman seperti buah-buahan, kopi, kedelai dan padi.

Lalu, juga bisa digunakan sebagai usaha peternakan dan perikanan.

"Juga bisa dikembangkan usaha ternak dan perikanan diperbolehkan semuanya. Agarclearsemuanya bisa," kata Presiden.

Dalam mengoptimalkan hal itu, Presiden akan menginstruksikan kepada jajarannya untuk membantu para petani itu. Dengan cara, melakukan studi banding ke daerah lahan yang sukses dikelola dengan baik, sehingga mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pemiliknya.

Secara khusus, Kementerian Lingkungan Hidup dah Kehutanan (LHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) diinstruksikan untuk mendampingi para petani melakukan studi banding ke tempat itu.

"Nanti ada Menteri LHK dan ATR/BPN yang membantu petani mendapatkan studi banding ke tempat yang sukses kelola lahan hutan," tutur Kepala Negara.

Di sisi lain, ada konsekuensi bila lahan itu, tidak segera di kelola secara optimal oleh petani terkait dalam beberapa waktu mendatang. Pemerintah akan memberi sanksi tegas, yakni mencabut SK yang telah diberikan.

SK yang telah diberikan pun, tidak boleh digadaikan ke pihak lain tanpa pertimbangan yang matang. Lakukan pertimbangan yang mendalam apabila ingin digadaikan sebagai modal dalam mengelola lahan itu.

Semua konsekuensi ini, harus dipegang teguh oleh para petani yang menerima lahan dari pemerintah saat ini.

"Kita memberikan bukan untuk dipindahtangankan. Begitu kita tahu bisa dicabut SK-nya. Hati-hati kita memberikan secara cuma-cuma tapi harus produktif," pungkas Presiden.

Baca Juga: