Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai hak-hak penerbit atauPublisher Rightsditandatangani bukan untuk mengurangi kebebasan pers.

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwaPublisher Rightslahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Presiden dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.

Presiden mengatakan telah menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres "Publisher Rights", pada Senin (19/2).

Jokowi mengatakan dengan penerbitan perpres itu, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers danplatformdigital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.

Presiden juga mengingatkan bahwa implementasi perpres itu masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres tersebut, baik perihal respons dariplatformdigital dan respons dari masyarakat pengguna layanan.

Baca Juga: