Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatBasuki Hadimuljono untuk meninjau langsung dampak bencana gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja dalam keterangannya diterima di Jakarta menyebutkan Menteri Basuki tiba di salah satu wilayah terdampak gempa, yakni Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Senin malam sekitar pukul 21.45 WIB.
"Sesuai perintah Presiden Jokowi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau lokasi longsor di Cugenang, Cianjur. Tiba pukul 21.45 WIB, gempa susulan masih terjadi di lapangan,"kata Endra.
Ia menjelaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin malam ini fokus menangani tanah longsor di Jalan Nasional Cianjur-Puncak akibat gempa yang terjadi pada Senin siang.
"Fokus penanganan dengan duaekskavator yang sudah berada di lapangan untuk terus membersihkan pohon dan tanah longsoran yang menutup akses jalan Cipanas-Cianjur," katanya.
Sebagai tambahan, tambahEndra, telah dikerahkan tujuh ekskavator dan 10 truk besar yang sedang dalam perjalanan dari arah Bandung dan Bogor ke Cianjur.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa bumi yang melanda wilayah barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Senin pukul 13.21 WIB berkekuatan magnitudo 5,6. Gempa itu terjadi padakoordinat 6,84 Lintang Selatan dan 107,05 Bujur Timur, sekira 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur dengankedalaman 10 kilometer.
Gempa yang getarannya dirasakan hingga wilayah Jakarta, Bekasi, dan Bogor itu, menurut BMKG, tidak berpotensi menimbulkan tsunami.
Saat meninjau lokasi bencana di Cianjur, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan sebanyak 14 posko pengungsian telah didirikan untuk memfasilitasi 13.784 pengungsi yang terdampak gempa. Sejauh ini tercatat ada sebanyak 2.345 unit rumah yang hancur dengan skala kerusakan mulai dari 60 hingga 100 persen.
Presiden Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Tinjau Dampak Gempa di Cianjur
22 November 2022, 00:59 WIB
Waktu Baca 1 menit