JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan 3.103 orang anggota komponen cadangan (komcad) Tentara Nasonal Indonesia.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 7 Oktober 2021 pembentukan Komponen Cadangan Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," kata Presiden Jokowi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021.

Hadir dalam acara tersebut Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf TNI Tingkatan Laut Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo serta pejabat lainnya.

Total komponen cadangan sebanyak 3.103 orang yang terdiri atas Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya sejumlah 500 orang, Rindam III Siliwangi(500 orang), Rindam IV Diponegoro (500 orang), Rindam V Brawijaya (500 orang), Rindam XII Tanjung Pura (499 orang), dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.

Pembentukan komponen cadangan sendiri adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 3/2002 disebutkan bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Baca Juga: