JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan premi asuransi jiwa per Desember 2023 terkontraksi 7,99 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi 177,41 triliun rupiah.

"Kami memperkirakan pencapaian ini sudah menyentuh bottom untuk asuransi jiwa khususnya unit link atau Paydi," kata Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa (20/2).

Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 20,89 persen yoy menjadi 143,47 triliun rupiah.

Sepanjang 2023 kinerja perasuransian, penjaminan dan dana pensiun secara umum mengalami peningkatan. Akumulasi pendapatan premi untuk sektor asuransi pada 2023 mencapai 320,88 triliun rupiah atau meningkat 3,02 persen yoy.

Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang kuat di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,98 persen dan 363,10 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Desember 2023 tercatat 106,80 triliun rupiah atau terkontraksi sebesar 5,40 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai 730,29 triliun rupiah, atau tumbuh signifikan sebesar 13,21 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Desember 2023 tumbuh 6,91 persen yoy dengan nilai aset sebesar 368,70 triliun rupiah. Pada perusahaan penjaminan, nilai aset mencapai 46,41 triliun rupiah.

Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Januari 2024 OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo.

Sanksi Administratif

Pada Februari 2024, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran atas Kantor Akuntan Publik Anderson dan Rekan, Akuntan Publik Madelih Kurniawan, dan Akuntan Publik Anderson Subri.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus berupaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis serta pengawasan khusus terhadap dana pensiun yang mengalami permasalahan.

Untuk memperkuat dan mengembangkan industri PPDP ke depan, OJK akan menerapkan beberapa kebijakan prioritas yaitu penguatan permodalan industri asuransi secara bertahap, penyempurnaan pelaporan keuangan mengikuti best practice internasional dengan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi, serta peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan industri dana pensiun dan penjaminan.

Selain itu, OJK melakukan pendaftaran agen asuransi, dan perluasan kegiatan usaha dana pensiun seperti dibukanya peluang manager investasi sebagai pendiri dari dana pensiun lembaga keuangan.

Baca Juga: