PARIS - Pemerintah Prancis pada Senin (3/8) menyatakan menunda ratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong setelah Tiongkok menerapkan undang-undang keamanan baru yang kontroversial di kota bekas koloni Inggris itu.

"Sehubungan dengan perkembangan terkini, Prancis tak akan melanjutkan proses ratifikasi atas kesepakatan ekstradisi yang diteken pada 4 Mei 2017 antara pemerintah Prancis dengan wilayah administratif khusus Hong Kong," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis.

Dalam pernyataan itu, Kementerian Luar Negeri Prancis juga mempertanyakan kelanjutan dari prinsip "satu negara dua sistem" dan aspek kebebasan yang didasari oleh prinsip itu. "Penerapan UU kontroversial itu secara langsung juga berpengaruh pada warga dan bisnis kami," imbuh kementerian itu.

Diterapkannya UU keamanan baru di Hong Kong telah meningkatkan ketegangan antara Tiongkok dan negara-negara Barat setelah sebelumnya dipermasalahkan perlakukan Beijing terhadap warga minoritas etnis Uighur serta sengketa terkait perusahaan raksasa telekomunikasi Tiongkok, Huawei. SB/AFP/I-1

Baca Juga: