Nadiem Makarim, ingin nilai-nilai kepramukaan masuk dalam profil pelajar pancasila. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan menghapus atau menghilangkan pramuka dari sekolah.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ingin nilai-nilai kepramukaan masuk dalam profil pelajar pancasila. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan menghapus atau menghilangkan pramuka dari sekolah.

"Dimasukkan dalam komponen P5 atau profil projek pelajar pancasila agar nilai-nilai kepramukaan bisa mendarah daging di anak-anak kita melalui program kokulikuler," ujar Nadiem, Rapat Bersama Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/4).

Dia menyebut, pihaknya tengah intens berkoordinasi dengan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka untuk mewujudkan hal tersebut. Jika terlaksana, 20 persen waktu peserta didik di ruang kelas atau mata pelajaran, bisa digunakan untuk proyek-proyek kepramukaan sebagai pemenuhan profil pelajar Pancasila.

Nadiem menegaskan, kepramukaan dalam profil pelajar Pancasila nantinya berada di luar mata pelajaran. Dengan demikian tidak akan sampai mengganggu mata pelajaran peserta didik. "Tidak ada wacana sama sekali mau menambah mata pelajaran, saya tidak pernah menyebut itu, kita tidak akan menambah atau mengurangi mata pelajaran sama sekali," jelasnya.

Petunjuk Teknis

Secara terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait kegiatan pramuka di sekolah. Juknis ini bakal dikeluarkan setelah ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi wajib untuk diikuti siswa.

"Kami telah berkoordinasi bahwa intinya nanti Kemendikbudristek akan mengeluarkan petunjuk teknis khusus tentang keperamukaan. Artinya, informasi terbaru adalah itu yang harus kita garis bawahi dulu," katanya, dalam Deputy Meet The Press, di Jakarta, Rabu (3/4).

Bentuk juknis yang dikeluarkan akan mengacu kepada Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Aturan ini merupakan dasar tidak wajibnya kegiatan ekskul Pramuka di sekolah untuk diikuti siswa.

"Kemudian yang lain dari poin ini saya jawab bahwa output evaluasi dari Kemendikbudristek bahwa kepramukaan ini ke depan diharapkan adalah sebuah pilihan yang bisa siswa atau pelajar itu memilih," ucapnya.

Meski begitu, Warsito mengungkapkan sekolah tetap wajib memberikan fasilitas untuk kegiatan Pramuka. Kewajiban tersebut yang membedakaan pramuka itu sama dengan kepanduan-kepanduan yang lain.

"Tetapi yang membedakan, wajib satuan pendidikan memberikan fasilitas ataupun ekstrakurikuler terkait dengan kepramukaan," terangnya.ruf/S-2

Baca Juga: