JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan praktik penangkapan ikan. Tujuannya agar komitmen menjaga keberlanjutan sesuai dengan implementasi di lapangan.

Kali ini, KKP meluncurkan Database of Indonesian Vessels Authorized to Fish for Tuna atau Database Kapal Penangkap Tuna Indonesia. Layanan ini menyajikan informasi real time kapal penangkap ikan tuna, cakalang dan tongkol (TCT) yang diizinkan atau terdaftar untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Perairan dimaksud meliputi perairan kepulauan, teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas. Diva Tuna juga menyajikan daftar kapal penangkap tuna yang terdaftar di Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs). Sistem yang dikembangkan terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem informasi kapal daerah di bawah 30 GT (gross ton) dan sistem informasi perizinan kapal ikan pusat berukuran di atas 30 GT.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan kehadiran Diva Tuna sejalan dengan kaidah yang diterapkan RFMOs tentang transparansi pengelolaan perikanan TCT di perairan Indonesia. Salah satunya adalah asas ketertelusuran (traceability) yang menjadi salah satu prasyarat agar produk TCT Indonesia dapat diterima pasar internasional.

"Dengan adanya traceability ini, kita jadi tahu apakah produk TCT dikelola secara berkelanjutan. Sebagai upaya mewujudkan bangsa yang maju, mandiri dan sejahtera, perlu pengelolaan sumber daya ikan (SDI) yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan pula," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/9).

Tingkatkan Akuntabilitas

Diva Tuna mengadopsi pendekatan sistem aplikasi RFMOs seperti IOTC, CCSBT, WCPFC. Bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemegang perizinan berusaha subsektor perikanan tangkap dapat mempergunakan sistem informasi ini untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan SDI maupun dalam mendukung usaha perikanan, khususnya penetapan alokasi TCT pusat dan daerah, serta perdagangan ikan TCT yang dilakukan.

Selain itu, masyarakat dalam dan luar negeri juga dapat mempergunakan laman informasi ini untuk mencari informasi terkait legalitas kapal penangkap TCT Indonesia agar ketertelusuran produk dari kapal tersebut dapat diakui secara sah/legal, khususnya ketika produk kapal tersebut dipasarkan di pasar internasional.

Baca Juga: