JAKARTA - Praktik pelaku usaha memaksakan kendaraan angkutan melebihi dimensi dan batas muatan atau over dimension and overload (ODOL) menyebabkan kerugian ekonomis sangat besar selain memicu kecelakaan dan kemacetan parah. Karenanya, praktik ODOL yang melibatkan pelaku usaha, baik penyedia transportasi maupun pemilik barang, harus segera dihentikan.

"Persoalan ODOL ini harus diselesaikan secara komprehensif karena ini menyangkut ekosistem yang terjadi bertahun-tahun," ujar Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Ernando Demily dalam diskusi Road to Zero-ODOL Trucks on the Road yang digelar IAMI bersama Forum Wartawan Otomotif di Jakarta, Kamis (3/10).

Menurut Ernando, selama ini banyak pelaku usaha baik pemilik barang maupun pengusaha transportasi, sengaja melakukan praktik ODOL dalam pengiriman logistik untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas. Intinya, mereka ingin menghemat.

Padahal, lanjut Ernando, praktik itu justru merugikan mereka sendiri dan pihak lain. Menurutnya, praktik ODOL membawa kerugian ekonomis bagi kendaraan maupun infrastruktur. "Sebagai produsen otomotif, kami mendorong produktivitas melalui kelancaran infrastruktur dan efisiensi konsumsi BBM," kata dia.

Menurut dia, produktivitas bisa diciptakan dengan kelancaran infrastruktur yang mendorong kecepatan hilir mudik kendaraan. Kelancaran jalur pendistribusian tersebut, lanjutnya, akan berimbas pada peningkatan efisiensi bahan bakar (BBM) sehingga bisa menekan biaya operasional.

"Karena itulah, Isuzu mendukung program zero ODOL. Kami tidak hanya berbisnis, tetapi memiliki tanggung jawab moral. Makanya, setiap kendaraan yang kami produksi selalu memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Selama ini, lanjut Ernando, Isuzu secara aktif turut mendukung upaya pemberantasan praktik ODOL. Dia mengungkapkan Isuzu selalu mengikuti persyaratan yang dikeluarkan pemerintah, seperti pengajuan Sertifikat Uji Tipe (SUT) jika ingin meluncurkan varian baru.

Isuzu, lanjutnya, juga ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan proses pembuatan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) bagi konsumen. Selain itu, Isuzu akan membatalkan klaim garansi terhadap truk yang terlibat kecelakaan yang diakibatkan ODOL.

Kerusakan Jalan

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan ODOL memicu kerusakan jalan dan jembatan selain menyebabkan kecelakaan yang menelan korban jiwa. Mengutip data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dia mengungkapkan akibat ODOL, kerugian negara dari ongkos perbaikan dini jalan yang rusak mencapai 43 triliun rupiah per tahun.

Budi menjelaskan, dari data yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan (Kemhub) sepanjang 2018, dari sekitar 1,2 juta truk yang masuk jembatan timbang, sebanyak 40 persen atau 503.000 kendaraan yang melanggar (terbukti ODOL). Dari total yang melanggar itu, 85 persen adalah kelebihan kapasitas, sisanya kelebihan dimensi.

Sementara itu, Direktur Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu menilai praktik ODOL justru akan membuat biaya perawatan semakin tinggi. mad/E-10

Baca Juga: