JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi meminta semua pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu.
"Apapun keputusan MK harus kita patuhi dan hormati," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Kamis (6/5).
Dia mengatakan sebenarnya partai peserta Pemilu 2019 sudah mengikuti seleksi yang sangat ketat dan berdasarkan Putusan MK, tidak semua syarat verifikasinya dihapus namun disederhanakan menjadi hanya verifikasi administrasi.
Syarat verifikasi faktual sudah dianggap selesai dan syarat administrasi hanya sekadar pembaharuan kalau ada perubahan nama kepengurusan partai.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait uji materi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Selasa (4/5).
Kedua, menyatakan Pasal 173 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (lembaran negara RI tahun 2017 nomor 182, tambahan lembaran negara RI nomor 6109 yang menyatakan partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, sambung Anwar, juga tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 diverifikasi secara administrasi namun tidak verifikasi faktual.
PPP: Hormati Putusan MK terkait Syarat Verifikasi Parpol
07 Mei 2021, 04:28 WIB
Waktu Baca 1 menit