Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Saya memutuskan memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran Pers, Minggu (25/7/2021).

Berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah. Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Perubahan nama PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perihal kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan antara penetapan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api wajib mengikuti syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Dalam instruksi Mendagri No. 22/2021, pada diktum ketiga huruf l disebutkan bahwa aturan berlaku bagi pelaku perjalanan untuk wilayah kabupaten/kota dengan PPKM kriteria level 3 dan level 4.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus memenuhi persyaratan, sebagaimana ketentuan berikut ini:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: