Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan mulai 10-23 Agustus 2021.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Luhut mengatakan, pada masa PPKM kali pemerintah akan melakukan uji coba membuka mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Untuk kapasitas pengunjung di mal dan pusat perbelanjaan akan dibatasi maksimal 25 persen.

"Uji coba selama seminggu ke depan dan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut

Luhut menambahkan tidak semua masyarakat dapat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengunjung harus sudah divaksin dan menunjukkan bukti sertifikat melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, ada pula kelompok masyarakat yang tidak diperbolehkan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan sesuai dengan kategori usia.

"Hanya mereka yang sudah divaksin dapat masuk ke mal dan harus gunakan aplikasi peduli lindungi. Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 akan dilarang masuk dalam mal sementara ini," ujarnya.

Selain mal, pemerintah juga mengizinkan industri esensial yang berbasis ekspor secara bergiliran atau sistem shift.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021 untuk beberapa kota di level empat dapat menerapkan 100 persen dibagi 2 shift," ujarnya.

Baca Juga: