Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan bantuan guna mengurangi beban masyarakat dan usaha mikro dan kecil.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," kata Jokowi, dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ada sejumlah pemberian bantuan sosial baru bagi masyarakat selama penerapan PPKM Level 4 ini.

"Kami ingin menambahkan terkait pemberian bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten dan kota untuk penerapan PPKM Level 4," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Berikut daftar rincian bansos yang akan disalurkan pemerintah selama PPKM Level 4.

  • Bantuan kartu sembako sebesar Rp200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 Juta keluarga penerima manfaat (KPM).
  • Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 Juta KPM Usulan Daerah, sebesar Rp200 ribu per bulan selama 6 bulan.
  • Perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama dua bulan (Mei sampai Juni), yang akan disalurkan di bulan Juli untuk 10 juta KPM dengan total anggaran BST sebesar Rp6,14 Triliun.
  • Melanjutkan subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus sampai Desember), sebesar Rp5,54 Triliun untuk 38,1 juta penerima.
  • Perpanjangan diskon listrik selama tiga bulan, yaitu untuk Oktober sampai dengan Desember untuk 32,6 juta pelanggan. Total anggaran Rp1,91 triliun.
  • Melanjutkan bantuan rekening minimum biaya beban atau abonemen selama 3 bulan untuk Oktober sampai dengan Desember sebesar Rp 420 miliar untuk 1,14 juta pelanggan.
  • Tambahan Rp10 triliun untuk program kartu Prakerja dan BSU (Bantuan Subsidi Upah). Rinciannya, anggaran ini akan digunakan untuk BSU sebesar Rp 8,8 triliun dan tambahan anggaran Prakerja sebesar Rp1,2 triliun. Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, khusus yang berada di area PPKM level 3 dan 4.
  • Bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM. Rinciannya, tahap pertama akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap 2 disalurkan 8,8 juta KPM.
  • Bantuan UMK atau bantuan presiden usaha mikro, sebesar 3 juta yang akan dibagikan di kuartal kedua. Masing-masing menerima 1,2 juta untuk 1 juta penerima dan 1,5 juta untuk bantuan warung dan PKL. Bantuan akan dibagikan melalui TNI dan Polri, terutama di wilayah level 4.
  • Bantuan kepada dunia usaha, untuk sewa toko pusat di pusat perbelanjaan/mal akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni-Agustus (PMK sedang diproses).

Baca Juga: