Pemerintah Kota Depok kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, terhitung sejak 5 hingga 18 April 2022. Ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 43/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan tersebut mengatur beberapan poin putusan salah satunya yakni Wali Kota Depok tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang mampu menimbulkan kerumunan.

Dalam Keputusan Wali Kota Nomor 43/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkot Depok juga mengumumkan sejumlah aturan terkait kegiatan selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Dalam keputusan tersebut, pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan kegiatan lainnya di bulan Ramadan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Kemudian, pejabat pemerintah/camat/lurah/ Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan kegiatan tarawih keliling, agar tidak diacarakan secara khusus (tidak dibuat agenda secara formal seperti rangkaian tarawih keliling biasanya, tapi sesuaikan dengan agenda tarawih biasa). Dengan begitu, tidak menimbulkan kerumunan dan senantiasa tetap menjaga prokes.

Dalam Kepwal tersebut juga termaktub, pejabat pemerintah/Camat/Lurah/ASN untuk tidak menyelenggarakan acara buka puasa bersama selain dengan keluarga atau menghadiri undangan buka bersama secara khusus dengan warga dengan jumlah diatas 15 orang.

Sementara tempat ibadah seperti Masjid, Musalah, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen dari kapasitas. Namun, tetap menerapkan prokes secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari kementerian Agama RI.

Baca Juga: