Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, langkah-langkah relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Untuk itu, pemerintah juga akan terus mengakselerasi vaksinasi terutama dosis kedua dan dosis lanjutan atau booster serta tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan masker di tempat-tempat publik.

"Di tengah terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di tanah air, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan, namun akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Luhut, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Selasa (10/5).

"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Inmendagri ataupun SE (Surat Edaran) Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," tambahnya.

Luhut menekankan, peran serta masyarakat juga merupakan kunci utama dalam keberhasilan penanganan pandemi Covid-19.

"Pemerintah akan terus memutuskan menuntaskan pandemi ini dan pemerintah juga terus berharap agar keterlibatan peran dan juga kesadaran masyarakat hari ini berperan penuh dalam terus menjaga protokol kesehatan, utamanya dalam melakukan penggunaan masker agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Luhut menegaskan pemerintah masih dan akan terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Menurutnya, kebijakan pemberlakuan PPKM akan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dimpimpin oleh Presiden Republik Indonesia (R) Joko Widodo (Jokowi).

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan," kata Luhut dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (9/5).

Meski demikian, Luhut juga menyebutkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang membaik membuat pemerintah akan terus mempermudah dan melonggarkan aturan PPKM, namun akan tetap dan mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Instruksi Mendagri (Imendagri) ataupun Surat Edaran (SE) Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," ucapnya.

Berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, lanjut Menko Luhut, tidak ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada di Level 4. Selain itu, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat pencapaian vaksinasi yang tidak memadai.

Baca Juga: