Covid-19 di Indonesia saat ini diyakini memasuki fase endemi berdasarkan sejumlah indikator epidemiologi yang membaik.

JAKARTA - Pemerintah tetap mewaspadai dan terus menjaga kondisi usai libur Idul Fitri dengan tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) satu bulan ke depan. Hal ini dilakukan agar pandemi terkendali dan tidak terjadi lonjakan kasus baru pascalibur bersama.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan data transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementerian Kesehatan. Tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis 2 dan lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.

"Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022," tutur Menko Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/6).

Ia menyebutkan aturan tersebut mulai berlaku 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat. Seperti dikutip dari Antara, perpanjangan PPKM didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo agar tetap adanya pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa dan Bali.

Pelaksanaan PPKM di masing- masing wilayah tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan level asesmen yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan.

Terjaga Cukup Baik

Menko Airlangga mengatakan kondisi pandemi di luar Jawa dan Bali juga masih terjaga cukup baik, yang terlihat dari jumlah 386 kabupaten/ kota di luar Jawa dan Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada pada level 1 dan hanya satu kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di level 2.

Hal ini menunjukkan level asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh provinsi di luar Jawa dan Bali dengan transmisi komunitas di level 1.

Selain itu, mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sebanyak enam bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah haji. Sementara itu, untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua Satgas PB IDI, Prof Zubairi Djoerban, meyakini situasi Covid-19 di Indonesia saat ini memasuki fase endemi berdasarkan sejumlah indikator epidemiologi yang telah membaik. "Apakah Indonesia sudah masuk tahap endemi? Saya akan jawab iya. Kenapa? Karena positivity rate-nya stabil di bawah 3 persen.

Keterisian tempat tidur rumah sakit dan angka kematian juga rendah sekali," kata Zubairi. Ia mengatakan selama dua tahun lebih masyarakat Indonesia akrab dengan kata pandemi, dan saat ini mulai akrab juga dengan istilah transisi serta endemi.

Zubairi yang berprofesi sebagai dokter spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi- onkologi (kanker) itu mengatakan situasi Covid-19 saat ini memicu tanggapan beragam masyarakat, apakah Indonesia sudah masuk tahap endemi atau masih transisi atau sudah endemi, tapi masyarakat tidak menyadari hal itu.

Menjawab pertanyaan itu, Zubairi melaporkan angka kasus harian Covid-19 di Tanah Air yang saat ini dalam kondisi yang sangat baik. "Saat ini, memasuki bulan Juni, angka kasus di Indonesia selalu di bawah 400. Ini bagus sekali. Bandingkan dengan Amerika Serikat yang telah menyatakan endemi, namun kasusnya masih 70 ribu kasus per hari," ujarnya.

Terkait vaksinasi, kata Zubairi, sasaran kelompok usia dewasa sudah lebih dari 70 persen. "Usia lanjut kurang sedikit. Booster juga sudah mulai lumayan banyak. Kalau dibandingkan dengan negara lain, cakupan vaksinasi kita juga sudah lumayan bagus," katanya.

Baca Juga: