Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan status kedaruratan kesehatan di Tanah Air masih berlaku meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Hal tersebut lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi seluruh dunia, sehingga status kedaruratan kesehatan dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), bukan kita," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).

Seperti diketahui, status kedaruratan kesehatan ditetapkan Jokowi melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan sesuai UU Kesehatan. Adapun Keppres tersebut diteken Jokowi pada Maret 2020, yang masih berlaku hingga saat ini.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangan tersebut, kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," lanjutnya.

Jokowi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 kian melandai.

Lebih lanjut, kata dia, kasus harian Covid-19 pada 27 Desember yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan juga berada di angka 3,35 persen, kemudian bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Baca Juga: