Selain menjaga netralitas, para anggota PPK agar bertugas secara profesional, jujur, adil, dan cermat demi melahirkan kepala daerah terbaik.

BOGOR - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru dilantik diminta untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, Kamis (16/5), mengatakan, netralitas sesuai dengan sumpah janji dalam pelantikan dan pakta integritas yang ditandatangani.

"Seluruh PPK Kota Bogor agar terbiasa menjaga netralitas, integritas, dan sumpah janji yang mereka ucapkan saat pelantikan. Apalagi mereka sudah meneken pakta integritas," kata Habibi usai melantik PPK Kota Bogor, Kamis (16/5).

Selain itu, Habibi memastikan dari surat pernyataan saat pendaftaran, 30 anggota PPK yang terpilih tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. "Sudah dipastikan latar belakang mereka tidak ada yang berasal dari partai politik," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menambahkan, selain menjaga netralitas, para anggota PPK agar bertugas secara profesional, jujur, adil, dan cermat. Sebab, warga Kota Bogor ingin mendapat kepala daerah terbaik. Itu hanya diperoleh dengan pemilihan yang dilaksanakan secara jujur dan adil.

"Semua petugas: KPU, PPK, dan PPS harus netral. Mereka tidak boleh berpihak, tidak partisan, dan tidak mementingkan golongan. Pilkada harus dilaksanakan secara profesional," tandas Syarifah. KPU Kota Bogor melantik 30 anggota PPK untuk Pilkada 2024. Mereka akan bertugas di enam kecamatan. Jadi, tiap kecamatan lima orang.

"Ini merupakan salah satu tahapan pilkada yang harus dilaksanakan dengan membentuk badan ad hok," jelas Habibi. Lebih lanjut, Habibi menuturkan, setelah pelantikan, para anggota PPK akan menjalani orientasi sebelum bertugas. Mereka juga akan memilih ketua dan divisi untuk tiap kecamatan.

"Ini adalah model KPU. Ada divisi-divisi. Untuk kecamatan akan mereka plenokan," ujarnya. Di samping itu, Habibi menyebut, para anggota PPK juga bertugas untuk membangun koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kebijakan di kecamatan masing-masing. "Tugas mereka pertama-tama membangun koordinasi dan komunikasi baik dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan maupun tokoh masyarakat," ucapnya.

Larangan ASN

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran tentang ketentuan netralitas ASN. Isinya, antara lain, para ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. "ASN yang akan mengikuti pilkada, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan pilkada," tandas Nurdin.

Dia menegaskan, berdasarkan pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN, setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Nurdin juga mengimbau seluruh ASN Kota Tangerang untuk menjaga netralitas. "Jangan terlibat dalam politik praktis selama masa pilkada," tegasnya.

Menurutnya, ASN harus fokus dalam tugas. Fungsinya adalah melayani masyarakat. ASN dilarang menjadi anggota partai politik. Jangan mengikuti kampanye. Juga tidak boleh menjadi juru kampanye.

Baca Juga: