Semua pihak terkait hendaknya sinergis melaksanakan aturan yang sudah ada agar ke depan tidak terjadi lagi polemik dalam penerimaan peserta didik baru.

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai masih banyak permasalahan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 terutama jalur zonasi. KPAI meminta pelaksanaan PPDB tahun depan lebih matang sehingga tidak menimbulkan polemik.

"Pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, dalam rapat koordinasi nasional hasil pengawasan PPDB tahun 2020, di Jakarta, Rabu (5/8).

Retno menjelaskan minimnya sosialisasi yang efektif terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2019 tentang PPDB, berdampak pada penafsiran-penafsiran yang berbeda dari daerah, termasuk terkait sistem zonasi. Padahal, sistem zonasi PPDB jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan.

"Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma 'unggulan' yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan," jelasnya.

Pemerataan Pendidikan

Lebih jauh Retno meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan pemerataan pendidikan. Menurutnya, pemerataan mencakup kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar.

Ia mengatakan upaya untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, mudah diakses, terjangkau, dan tidak diskriminatif merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. "Tanpa itu, peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil," ucapnya.

Retno berharap ke depan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus konsisten menerapkan aturan zonasi. Jangan sampai aturan tersebut dicampur adukan dengan faktor-faktor lain, seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi.

"Sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut. Penentuan zona dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung tidak selalu mudah terutama untuk daerah-daerah yang distribusi sekolahnya tidak merata," tandasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan pengawasan yang dilakukan KPAI terdapat 224 pengaduan terkait PPDB dari seluruh jenjang pendidikan. Adapun rinciannya PPDB SD 4 kasus, SMP 72 kasus, dan SMA 148 kasus.

Ketua KPAI, Susanto mengungkapkan tahun 2020 merupakan tahun dengan jumlah pengaduan terbanyak terkait PPDB. Adanya pandemi Covid-19 berdampak pada meningkatnya masalah kebijakan dan teknis PPDB di sejumlah daerah.

"Terakhir hari ini khususnya dalam situasi pandemi memang kasus-kasus pengaduan sangat banyak sekali terutama terkait dengan PPDB," katanya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal, Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang meminta Pemda mengutamakan akses pendidikan warga daerah sendiri. Dalam PPDB, pemerintah pusat telah mengatur untuk mengutamakan zonasi agar akses pendidikan lebih terbuka luas. n ruf/N-3

Baca Juga: