JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di berbagai daerah secara umum berjalan relatif lancar karena sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).

Adapun juknis tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

Demikian keterangan Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, di Jakarta, Sabtu (26/6).

"Hampir semua daerah menjalankan ketentuan jalur zonasi PPDB dengan kuota 50 persen sesuai dengan ketentuan minimal dalam Permendikbud tentang PPDB," ujar Retno.

Dia menambahkan juknis daerah tertuang dalam Peraturan Gubenur maupun Peraturan Bupati/Wali Kota. Menurutnya, juknis juga sudah membuka jalur afirmasi, perpindahan orangtua, prestasi, dan jalur zonasi. Kuotanya juga sesuai dengan ketentuan minimal dalam Permendikbud no 1 tahun 2021 tentang PPDB.

Hanya, ada modifikasi daerah seperti jalur prestasi ditambahkan Hafiz Quran seperti di Kota Bekasi, jalur Luar Kota di Bogor, dan jalur tenaga kesehatan yang menangani covid di wilayah tersebut.

"Ada juga jalur anak guru yang hanya boleh mendaftar di sekolah tempat sang guru mengajar atau bertugas," jelas Retno.

Minim Pengaduan

Lebih Jauh, Retno mengatakan, dalam PPDB tahun 2021 pihaknya menerima lima pengaduan pada 7 hingga 24 Juni 2021. Kelima pengaduan tersebut dari kota Surabaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Jakarta Timur dan Jakarta Barat pada jenjang SMP ke SMA/SMK.

Dia menilai, penurunan jumlah pengaduan PPDB tahun 2021 karena sudah banyak kanal pengaduan PPDB yang dibuat oleh Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah. Kanal mulai dari level posko sekolah-sekolah yang terdekat dengan rumah-rumah calon peserta didik.

Menurutnya, ada tiga pengaduan teknisa dan dua kasus kebijakan PPDB yang dianggap merugikan. "Ini dari DKI Jakarta yang merasa dirugikan dengan penerapan pembobotan untuk jalur prestasi," jelasnya.

Retno mengapresiasi DKI Jakarta yang melibatkan sekolah swasta dalam PPDB tahun 2021 ini. Terdapat 89 SMA Swasta di DKI Jakarta untuk mewadahi siswa di 168 kelurahan yang tanpa SMA Negeri.

Baca Juga: