Dindik sudah sosialisasikan aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru, atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB.

TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang di Provinsi Banten akan menindak tegas anggota panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terbukti melanggar aturan pemerintah. "Jangan ada titip-titipan baik untuk SD maupun SMP," tandas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin, Jumat (10/6).
"PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas baik oknum pelaku maupun sekolahnya," katanya.
Ia mengatakan bahwa pelanggar aturan dalam pelaksanaan PPDB bisa dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penundaan penyampaian atau pengurangan hak, pembebasan tugas sementara, hingga pemberhentian dari jabatan. Sekolah yang terbukti melanggar aturan, bisa dikenai sanksi berupa penghentian bantuan dari pemerintah daerah hingga penutupan satuan pendidikan.
"Selama berlangsung PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN. Dindik sudah sosialisasikan aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru, atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. Kami harap ini menjadi perhatian semua pihak," katanya.
Ia mengimbau para orang tua dan wali murid tidak terpengaruh bujukan oknum yang menjanjikan bisa memasukkan anak ke sekolah negeri tertentu. "Hati-hati bagi para orang tua. Jangan sampai kena janji-janji dari oknum. Orang tua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang dituju. Lihat pengumuman secara online masing-masing," ujar Jamal.
PPDB sekolah dasar negeri di Kota Tangerang dibuka tanggal 13 sampai 21 Juni 2022. Warga yang membutuhkan informasi mengenai PPDB bisa menghubungi nomor 082113473962, 0821113473963, 082113473964, 08211347-3966, atau 081387079101.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Banten menyebutkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) dibuka pada 13 hingga 21 Juni dengan sejumlah jalur seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan ada empat jalur seleksi yang bisa dipilih wali murid untuk cari sekolah tujuannya. Mereka adalah jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur anak berkebutuhan khusus. Pendaftaran dilakukan melalui situs ppdbmandiri.tangerangkota.go.id
Pada tanggal 13 Juni, pendaftaran akan dibuka untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur anak berkebutuhan khusus. Pengumuman pendaftaran akan dilakukan tanggal 14 Juni dan pendaftaran ulang tanggal 15 Juni. "Mohon kepada orang tua agar memperhatikan tanggal pendaftaran sesuai dengan jalur yang telah disiapkan dan sistem yang ada," katanya.
Mulai tanggal 16 Juni akan dibuka pendaftaran jalur zonasi yang terdiri atas empat kategori, yakni zona lingkungan sekolah dengan kuota 40 persen, zona wilayah dengan kuota 20 persen, zona wilayah umum/antarwilayah dengan kuota 15 persen, dan zona luar Kota Tangerang dengan kuota lima persen.
Zona lingkungan sekolah dan zona wilayah akan dibuka tanggal 16-17 Juni dengan pengumuman pendaftaran tanggal 17 Juni dan daftar ulang tanggal 18 Juni, kemudian tanggal 20-21 Juni 2022 dibuka pendaftaran untuk zona umum/antarwilayah dan zona luar Kota Tangerang. Pengumuman pendaftarannya dilakukan tanggal 21 Juni dan daftar ulang tanggal 22 Juni. Ant/wid/G-

Baca Juga: