Kemendikbudristek menyatakan perlunya penyusunan aturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru yang akan ­memperjelas Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Kemendikbudristek menyatakan perlunya penyusunan aturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru yang akan memperjelas Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, mengatakan perlunya penyusunan aturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, aturan baru itu akan memperjelas peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021.

"Untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021," ujar Chatarina, dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, di Jakarta, Senin (24/6).

Dia mengatakan, pihaknya telah memperkuat Permendikbud 1/2021 tetap dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam penyelenggaraan, pemerintah daerah dapat menyusun aturan atau petunjuk teknis PPDB di setiap daerah dengan mengacu pada regulasi tersebut di atas.

"Sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB," jelasnya.

Jalur PPDB

Chatarina mengungkapkan, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini pada jenjang SD, SMP, dan SMA.

Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, dan SMA paling sedikit 50 persen. "Jalur zonasi sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik, sehingga sekolah dan masyarakat di sekitarnya menjadi satu ekosistem yang saling mendukung," katanya.

Kedua, jalur afirmasi dengan daya tampung paling sedikit 15 persen. Tujuannya adalah untuk lebih melindungi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas. "Dengan demikian mereka mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah," ucapnya.

Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan daya tampung paling banyak 5 persen. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali ke daerah lain di luar zonasinya.

Keempat, jalur prestasi. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya. "Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun non-akademik," terangnya.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menjelaskan bahwa KPAI telah menerima banyak aduan terkait PPDB, khususnya menyangkut hak anak yang seharusnya masuk melalui Jalur Afirmasi, terutama bagi keluarga kurang mampu. Namun, karena tidak terdaftar dalam data Dana Kegiatan Sekolah (DKS), pelapor mengalami hambatan akses.

"Selain itu, KPAI juga menerima aduan mengenai pungutan liar dan masalah pemahaman teknis, seperti cara membuat akun dan pemahaman mengenai jalur zonasi," tuturnya. ruf/S-2

Baca Juga: