Kasus tahunan PPDM seperti pemalsuan nilai jalur prestasi, manipulasi KK dan mutasi, jalur afirmasi, gratifikasi, dan jual beli kursi serta titipan orang dalam masih terus terjadi. JPPI telah menerima 162 aduan terkait PPDB.

Kasus tahunan PPDM seperti pemalsuan nilai jalur prestasi, manipulasi KK dan mutasi, jalur afirmasi, gratifikasi, dan jual beli kursi serta titipan orang dalam masih terus terjadi. JPPI telah menerima 162 aduan terkait PPDB.

JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), mencatat 162 aduan kasus terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) per 20 Juni 2024. Kasus tersebut meliputi pemalsuan nilai jalur prestasi, manipulasi KK dan mutasi, jalur afirmasi, gratifikasi, dan jual beli kursi serta titipan orang dalam.

"Ini semua adalah kasus rutin dan tahunan terjadi. Tidak ada yang baru. Ya gitu-gitu saja tiap tahun," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, di Jakarta, Rabu (26/6).

Ubaid menilai, harus ada perubahan sistem PPDB yang lebih berkeadilan untuk semua. Menurutnya, masalah PPDB ini bukan soal teknis implementasi, tapi sistemnya yang masih belum berkeadilan, terlihat dari adanya masalah di setiap jalur PPDB.

"Belum lagi, praktik ugal-ugalan terjadi di jalur gelap via gratifikasi dan jasa titipan orang dalam. Tahun ini, dilaporkan dugaan adanya kasus ini mulai dari angka 2-25 juta rupiah terjadi di berbagai daerah," jelasnya.

Dia menyebut, pemerintah dan sekolah menganggap PPDB sebagai rutinitas biasa dan justru sesak dengan oknum. Menurutnya, tidak ada pembelajaran dari kesalahan tahun-tahun lalu sebab tidak adanya perubahan sistem.

"Padahal kita semua tahu bahwa semua jalur itu isinya zonk, karena ketersedian bangku sekolah yang kurang, ditambah lagi masalah mutu sekolah yang masih timpang.

Forum Bersama

Ubaid menganggap, adanya Forum Bersama Pengawasan PPDB sebagai langkah baik. Meski demikan, kata dia, semestinya pembentukan forum tersebut terlaksana sebelum proses PPDB 2024 dimulai.

Dia menambahkan, forum tersebut terkesan tidak partisipatif dan mewadahi peran satu pihak saja. Idealnya forum bersama harus melibatkan semua pihak, baik dari lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil.

"Saya berharap Forum Bersama bisa melibatkan masyarakat sipil dan membahas bukan hanya soal teknis pengawasan, tapi mengurai dan menganalisis hal yang bersifat lebih strategis untuk perubahan sistem PPDB yang berkeadilan dan inklusif bagi semua," tuturnya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, menerangkan fungsi Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 mendorong pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan dapat terwujud.

Dia juga meminta pemerintah daerah berperan mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB.

"Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi, memastikan keabsahan data peserta didik, menetapkan juknis pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya. ruf/S-2

Baca Juga: