JAKARTA - Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) mengintegrasikan sistem integrasi pembayaran dan pembelian tiket melalui Aplikasi JakLingko yang akan diterapkan di sejumlah unit transportasi milik Perum PPD pada berbagai rute di Jabodetabek maupun di luar Jabodetabek.

Direktur Utama Perum PPD, Pande Putu Yasa mengatakan sistem integrasi pembayaran dan pembelian tiket melalui aplikasi ini sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi agar pengguna layanan bus PPD terintegrasi dengan antarmoda transportasi lainnya. Kondisi itu diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

"Sinergi ini semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun oleh Pemerintah pusat maupun daerah, baik dari segi akses maupun sarana pembayaran bagi publik selain mudah, praktis dan terkontrol, juga menurunkan potensi penularan Covid-19," kata Pande dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/2).

Selain itu, tambahnya, kerja sama sistem integrasi pembayaran dan pembelian tiket melalui aplikasi ini tentu saja menjadi cerminan perilaku PPD sebagai BUMN yang adaptif dan kolaboratif dalam menangkap perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

Pada kesempatan sama, Direktur Utama PT JakLingko Indonesia, Muhamad Kamaluddin mengucapkan terima kasih kepada Perum PPD sebagai BUMN Transportasi pertama yang mempercayakan pihaknya untuk melakukan penjajakan integrasi ticketing dengan menggunakan sistem pembayaran integrasi melalui JakLingko SuperApp. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memesan tiket untuk menunjang aktivitasnya.

"Semoga dengan sinergi ini masyarakat dapat dengan mudah dan nyaman menggunakan layanan transportasi milik Perum PPD yang terintegrasi dengan antarmoda transportasi di Jabodetabek, tanpa harus manual lagi untuk pembelian tiket perjalanan lewat aplikasi JakLingko," katanya.

PT JakLingko Indonesia juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau MoU dengan tiga developer swasta yang bergerak di bidang properti.

Baca Juga: