JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menyusun strategi untuk mencegah kerugian masyarakat akibat menjamurnya pinjaman online ilegal yang sudah sangat meresahkan.

Untuk itu sebagai bahan masukan, PPATK menggelar Focus Group Discussion (FGD) Upaya Deteksi, Cegah, dan Berantas Pinjaman Online Ilegal yang dilaksanakan secara daring dan luring dari Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Depok, Jawa Barat, Senin (22/11).

"FGD tersebut merupakan langkah strategis PPATK dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat membuka Virtual Innovation Day 2021 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan beberapa waktu lalu," kata Deputi Pencegahan PPATK Muhammad Sigit dalam keterangan tertulis.

Saat itu, Presiden meminta otoritas yang berwenang untuk menindak tegas praktik pinjaman online ilegal, sehingga tidak ada lagi masyarakat tertipu dan terjerat pinjaman online ilegal.

Sigit mengatakan perkembangan teknologi yang begitu pesat, menjadikan perekonomian Indonesia begitu dinamis sehingga menumbuhkembangkan berbagai inovasi keuangan, salah satunya adalah financial technology (fintech).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sampai dengan 30 September 2021 sudah ada 262,93 triliun rupiah akumulasi pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan 71,06 juta rekening pengguna.

PPATK bersama LPP (Lembaga Pengawas dan Pengatur) berupaya meningkatkan risk awareness dan prudential standard sehingga Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) akan membantu khususnya penyedia jasa keuangan bank dan non bank.

Baca Juga: